galeri - tetesan air mata

Minggu, 28 April 2013

akuntansi international

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.      Akuntansi : Sebuah Bahasa Inggris
Dilihat dari perspektif pelaksanaan akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Dilihat dari perspektif pemakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. Jadi akuntansi adalah alat komunikasi . oleh karena itu akuntansi disebut bahasa bisnis.
Bahasa berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian juga akuntansi. Semakin komplek dunia bisnis dan keuangan. Sejumlah aturan yang berlaku sekarang mungkin dimasa yang akan dating akan dimodifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan konstituennya, dan tidak dapat dipenuhi lagi dengan aturan yang berlaku sekarang.
1.2.         Akuntamsi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Embrio akuntansi yang ada sekarang ini sudah ada pada abad ke-13 di Italia yang kala itu merupakan kota oerdagangan yang maju. Menurut Littleton, munculnya embrio tersebut merupakan karena telah terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pertam yaitu “bahan” (yang merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan ulang) dan bahasa medium untuk mengekspresikan bahan tersebut). Tentu saja diawal kemunculannya tersebut, akuntansi masih merupakan bahasa bisnis yang sederhana. Pada saat itu akuntansi memang merupakan sumber informasi mengenai sebuah perusahaan.
Perkembangan bisnis selanjutnya diwarnai dengan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan. Pada tahap ini mulai terjadi dua kelompok pemakai laporan keuangan yaitu manajemen merupakan pihak internal perusahaan. Dan pihak eksternal yang antara lainterdiri dari investor dan kreditor. Manajemen mempunyai akses terhadap proses penyusunan laporan keuangan. Disamping itu tujuan manajemen berbeda dengan tujuan pemakai eksternal. Manajemen membutuhkan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerial, sedangkan pemakai eksternal menggunakannya sesuai dengan kepentingan masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manajemen. Investor, misalnya, berkenaan dengan penahanan, pelepasan atau pemerolehan saham. Oleh kerena itu timbul 2 type akuntansi manajemen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen dalam melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan dan pengendalian serta pengambilan keputusan yang terkait dengan operasi perusahaan, dan akuntansi keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakai eksternal akan informasi keuangan yang terkait dengan perusahaan yang bersangkutan. Masing-masing type akuntansi tersebut mempunyai karakteristik yang  berbeda. Salah satu perbedaan tersebut adalah bahwa akuntansi keuangan memerlukan regulasi atau standar, sementara akuntansi manajemen tidak memerlukan. standar atau regulasi akuntansi diperlukan agar informasi yang dihasilkan tidak bias dan ambigu.bias berarti bahwa terjadi ketidaksesuaian antara informasi dan subtansinya. Sementara ambigu berarti bahwa informasi tersebut tidak mempunyai makna ganda sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.


1.3.         Perkembangan Praktik Akuntansi
Praktik akuntansi terus berubah, sesuai kebutuhan baik kebutuhan pelaksanaan akuntansi (sebagai penyedia informasi) maupun kebutuhan penerimaan atau pencari informasi tersebut. Sebelum perang dunia ke-2, pengaruh akuntansi inggris mendominasi seluruh Negara berbahasa inggris dan pengaruh prancis-jerman menembus Negara-negara yang menerapkan hukum undang-undang (Code Law) seperti belgia, jepang, swedia dan swiss. Sampai dengan awal tahun 1990-an AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik dari Negara-negara lain dalam pengeluaran riset akuntansi, jumblah publikasi akuntansi dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi. Dan pada saat yang sama, dan ini memang sepantasnya, Negara-negara lain tidak berhasrat mengadopsi standar-standar dan prinsi-prinsip akuntansi yang dikembangkan AS. Alasannya adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan AS tidak sesuai untuk diterapkan dinegara-negara lain yang disebabkan oleh factor ekonomi, social dan politik.
Diversitas akuntansi yang merupakan rintangan terhadap globalisasi bisnis dan arus dana sudah dirasakan sejak tahun 1960-an. Untuk mengikis diversitas tesebut, organisasi-organisasi profesi akuntansi didunia membentuk International Accounting Standards Committee (IASC) pada tahun 1973, yang pada tahun 2000 direstrukturisasi menjadi International Accounting Standards Board (IASB) organisasi international ini bertugas mengikis diversitas atau keragaman akuntansi dengan menerbitkan standar-standar akuntansi internasional yang diharapkan, idealnya, akan diadopsi oleh semua Negara di dunia.
           Pada awalnya, standar-standar akuntansi internasional yang dibuat IASC dinyatakan oleh pemakai masih bersifat terlalu luas. Sehingga tidak memenuhi tingkat komparabilitas yang diharapkan. Ini merupakan kelemahan besar, karena didirikannya IASB adlah untuk membuat serangkaian regulasi akuntansi yang menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang komunikatif secara internasional sehingga transaksi bisnis lintas batas dapat berjalan dengan baik
1.4.         Diversitas Akuntansi
Akuntansi suatu yuridiksi atau Negara berbeda dengan akuntansi yurisdiksi atau Negara yang lain, sesuai dengan faktor-faktor penyebab yang  terdapat pada masing-masing yurisdiksi. Berikut ini uraian mengenai diversitas akuntansi tersebut dilihat dari aspek pengukuran asset dan kewajiban dan aspek penentu modal dan laba periodik.
1.4.1.  Pengukuran Aset dan Kewajiban
        Para akuntan masih mengukur sebagian besar asset bisnis dunia atas dasar biaya-biaya historis (hystorical coast). Namun konsep pengukuran ini tidak diaplikas secara murni. Untuk kadar tertentu, biaya transaksi awal, dicampur dengan berbagai tehnik penyesuaian perubahan tingkat harga khusus atau umum, dengan berbagai pethitungan bunga terkait dan estimasi tingkat transaksi-transaksi masa depan.terutam dalam bidang valuta asing dan penagihan piutang dimasa depan. Aplikasi pengukuran biaya-biaya sekarang (current cost) mungkin akan segera menggantikan, atau paling tidak mendominasi, biaya-biaya historis (hyistorical cost) dalam praktik-praktik akuntansi. Yang telah dapat dilihat pada awal abad ini adalah pada internal financial reporting standards (IFRS) yang diterbitkan oleh IASB. IFRS, yang lebih banyak menggunakan fair value, telah menggusur pilihan terhadap PABU AS yang banyak menggunakan biaya-biaya historis.
        Iatilah asset atau aktiva tidak memiliki arti yang pasti, dalam pengertian sumberdaya mana yang harus dimasukan dan sumber daya mana yang harus dikeluarkan dari batasan mengenal asset tersebut. Ketidakpastian tersebut juga meliputi interpretasi atas asset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan biaya riset dan pengembangan (R& D cost), di Amerika Selatan definisi ase  termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki utang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Kontinental, mungkin tidak meliputi berbagai type guna usaha, tax loss carry forward, atau  kepemilikin ekonomi oleh induk perusahaan terhadap perusahaan-perusahaan afiliasi.
        Maraknya merger korporasi selama tahun 80-an memperlihatkan dengan nyata bahwa penjual dan pembeli asset korporasi mau bertransaksi dengan nilai pertukaran yang secara signifikan melebihi nilai buku historis. Ini memperlihatkan adanya asset luar neraca  (off-balance sheet asset ), yaitu asset yang tidak dilaporkan didalam neraca. Ini dapat meliputi nilai brand name corporasi-korporasi terkenal (misalnya, coca-cola di AS dan BMW di Jerman)deposit minyak mentah, pertambahan nillai kayu hutan, terobosan system perangkat lunak, atau real estate untuk kegunaan khusus.
        Demikian juga konsep-konsep kewajiban yang diaplikasi suatu Negara berbeda dengan yang diaplikasi Negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan merupakan sebuah contoh di Argentina, misalnya, kewajiban pajak penghasilan tidak diacrual dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss pencatatan accrual periodic terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang ditangguhkan (deffered income taxes). Kewajiban-kewajiban ditangguhkan dapat memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda nilai pajak penghasilan pajak yang ditangguhkan kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan. Conyoh lain dari perbedaan ketentuan atas\ lewajiban dapat ditemukan dengan mudah. Dalam beberapa Negara Eropa dan Amerika Selatan, tidak ada penyisihan bagi semua kewajiban dan kerugian yang telah diketahui. Ini bisa meliputi item-item seperti kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja, perjanjian pension atau pembayaran-pembayaran lain seperti biaya-biaya pemakaman dan estimasi kerugian dari komitmmen pembelian atau kontrak-kontrak masa depan (forward contract) lainnya. Sebaliknya, definisi kewajiban kadang- kadang diperluas dengan memasukan cadangan-cadangan “rahasia”.
1.4.2.  Penentuan Modal dan Laba Periodik
Variasi komparasi yang lebih besar dalam area Ekuitas pemilik (owner equity) berkenaan dengan pertanyaan apakah sumber daya atu kewajiban perusahaan tertentu boleh dihapus secara langsung dari laba ditahan, konsep “clean vs adjusted surplus” yang terkenal. Kerena adanya kesulitan-kesulitan dalm memisahkan operasi-operasi bisnis normal dari kejadian-kejadian yang tidak biasa dan masalah-masalah periodisitas dalam penyesuaian untuk periode lalu (post periode adjustment), AS menghendaki semua transaksi kecuali investasi pemegang saham, donasi modal, penambahan modal, dan penyesuaian transaksi fungsional atas valas mengalir melalui laporan laba rugi. Namun semua Negara berbahasa non inggris  masih mengijinkan penyesuaian modal diperlakukan langsung sebagai keuntungan atau kerugian yang luar biasa.
          Variasi penting yang lain adalah consept of periodicity dalam mengukur hasil operasi. PABU (GAAP) di AS menghendaki pemisahan pemisahan (cut off) tahunan yang jelas.


1.5.         Peran Akuntansi
Peran akuntansi berbeda antar Negara. Perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dimasing-masing Negara. Yang mempengaruhi laporan keuangan tersebut.
          Akuntansi keuangan merupakan pusat dari proses alokasi sumber-sumber keuangan dipasar modal.
          Bukti menunjukan bahwa laporan akuntansi adalh relevan dengan keputusan yang diambil oleh investor dalam pembelian atau penjualan saham.
1.6.         Korporasi Multinasional dan Keterlibatannya Dalam Bisnis Internasional
Akuntansi internasional terutama diperlukan oleh pasr   
Global yang telah mengglobal dan perusahaan yang bisnisnya mengglobal. Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang-piutang dalam valuta aasing sementara yang tingkat globalisasinya paling tinggi adalah korporasi multinasional (MNC, multinational corporation) MNC adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang atau jasa dilebih dari sebuah Negara.
1.7.         Pengertian Akuntansi Internasional
Ada dua type akuntasi yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manjemen, yang  merupakan pihak internal perusahaan didalam pengambilan keputusan dan pengolahan perusahaan.
          Akuntansi keuangan bertujuaan untuk memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal Dalam pengambilan keputusan ekonomi.
          Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen.ini berarti bahwa akuntansi Internasional bukan merupakan type akuntansi tersendiri. Akuntansi internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dalm perspektif internasional.
1.8.         Lingkup Akuntansi Internasional dan Organisasi Buku ini
Mempelajari akuntansi adalah mempelajari tentang apa dan bagaimana mencatat dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan serta bagaimana menginterpretasi dan menganalisis laporan keuangan. akuntansi internasional adlah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. 

12.9. Kinerja Manajer dan Anak Perusahaan
          Perbedaan kondisi politik, ekonomi dan bisnis antar Negara dan bahkan dalam sebuah Negara pada titik waktu yang berbeda menuntut bahwa perusahaan harus fleksibel dan member perhatian terhadap variable-variabel kas perusahaan dalam mendisain system evaluasi kinerja.tetapi jika variable-variabel tersebut digunakan untuk memotivasi dan memberikan hadiah atau insentif kepada para manager anak-anak perusahaan diluar negeri adalah penting bagi MNC untuk membedakan antara kinerja manajer dan kinerja anak perusahaan.
dari pembahasan yang telah dipaparkan dimuka diketahui bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja anak perusahaan yang tidak dapat dikendalikan oleh para manajer anak perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus-kasus tertentu, manajer anak perusahaan tidak mempunyai kendali karena induk perusahaan memutuskan bahwa sentralisasi fungsi tertentu atau mandat untuk kebijan tertentu merupakan kepentingan yang lebih besar bagi perusahaan keseluruhan. Salah satu contoh adalah sentralisasi fungsi bendahara dimana manajemen resiko valas berada pada kantor pusat korporat.
Disamping itu juga terdapat variable-variabel ekonomi macro (yaitu: inflasi, pergolakan tenaga kerja, instabilitas politik) yang bahkan kantor pusat pun tidak dapat mengendalikannya tetapi dapat berdampak signifikan terhadap kinerja anak-anak perusahaan diberbagai Negara. Perusahaan perlu mengakui pebedaan pengaruh faktor-faktor ini terhadap anak-anak perusahaan ddan membuat system yang yang mengakui hal tersebut jika ingin mepunyai sebuah system evaluasi kinerja yang dapat memotivasi dan memberikan hadiah kepada par manajer berdasat faktor-faktor yang dapat dikendalikan oleh manajer tersebut.


Jumat, 30 November 2012

Budaya Organisasi Dapat Mempengaruhi Perilaku Etis Seseorang


Budaya Berorganisasi
Sebagian para ahli seperti Stephen P. Robbins, Gary Dessler dalam bukunya yang berjudul “Organizational Theory” (1990), memasukan budaya organisasi kedalam teori organisasi. Sementara Budaya perusahaan merupakan aplikasi dari budaya organisasi dan apabila diterapkan dilingkungan manajemen akan melahirkan budaya manajemen. Budaya organisasi dengan budaya perusahaan sering disaling tukarkan sehingga terkadang dianggap sama, padahal berbeda dalam penerapannya. Pengertian budaya itu sendiri menurut : “The International Encyclopedia of the Social Science” (1972) dapat dilihat menurut dua pendekatan yang pertama yaitu pendekatan proses (process-pattern theory, culture pattern as basic) yang didukung oleh Franz Boas dan yang kedua bisa juga melalui pendekatan structural-fungsional (structural-functional theory, social structure as abasic) yang dikembangkan oleh Bonislaw Mallinowski. Kemudian dari dua pendekatan itu Edward Burnett Tylor (1832-1917) secara luas mendefinisikan budaya sebagai :”culture or civilization, taken in its wide ethnographic ense, is that complex whole wich includes knowledge, belief, art, morals, law, custom and any other capabilities and habits acquired by man as a member of society” atau Budaya juga dapat diartikan sebagai : “Seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang dijadikan miliknya melalui proses belajar sesuai dengan kekhasan etnik, profesi dan kedaerahan” (Koentjaraningrat, 2001: 72 ).

Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari kita lebih memahami budaya dari sudut sosiologi dan ilmu budaya, padahal ternyata ilmu budaya bisa mempengaruhi terhadap perkembangan ilmu lainnya seperti ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Sehingga ada beberapa istilah lain dari istilah budaya seperti budaya organisasi (Organization Culture) atau budaya kerja (Work Culture) ataupun biasa lebih dikenal lebih spesifik lagi dengan istilah budaya perusahaan (Corporate Culture). Sedangkan dalam dunia pendidikan dikenal dengan istilah kultur pembelajaran sekolah (School Learning Culture) atau Kultur akademis (Academic culture). Dalam dunia pendidikan mengistilahkan budaya organisasi dengan istilah Kultur akademis yang pada intinya mengatur para pendidik agar mereka memahami bagaimana seharusnya bersikap terhadap profesinya, beradaptasi terhadap rekan kerja dan lingkungan kerjanya serta berlaku reaktif terhadap kebijakan pimpinannya, sehingga terbentuklah sebuah sistem nilai, kebiasaan (habits), citra akademis, etos kerja yang terinternalisasikan dalam kehidupannya sehingga mendorong adanya apresiasi dirinya terhadap peningkatan prestasi kerja baik terbentuk oleh lingkungan organisasi itu sendiri maupun dikuatkan secara organisatoris oleh pimpinan akademis yang mengeluarkan sebuah kebijakan yang diterima ketika seseorang masuk organisasi tersebut.

•Organisasi dan Budaya
Membahas budaya, jelas tidak bisa lepas dari pengertian organisasi itu sendiri dan dapat kita lihat beberapa pendapat tentang organisasi yang salah satunya diungkapkan Stephen P. Robbins yang mendefinisikan organisasi sebagai “A consciously coordinated social entity, with a relatively identifiable boundary that function or relatively continous basis to achieve a common goal or set of goal”. (Robbins, 1990: 4) Sedangkan Waren B. Brown dan Dennis J. Moberg mendefinisikan organisasi sebagai “…. A relatively permanent social entities characterized by goal oriented behavior, specialization and structure”. Sehingga organisasi diatas pada dasarnya apabila dilihat dari bentuknya, organisasi merupakan sebuah masukan (input) dan luaran (output) serta bisa juga dilihat sebagai Living Organism yang memiliki tubuh dan kepribadian, sehingga terkadang sebuah organisasi bisa dalam kondisi sakit (when an organization gets sick). Sehingga organisasi dianggap Sebagai suatu output (luaran) memiliki sebuah struktur (aspek anatomic), pola kehidupan (aspek fisiologis) dan system budaya (aspek kultur) yang berlaku dan ditaati oleh anggotanya.

Dari pengertian Organisasi sebagai output (luaran) inilah melahirkan istilah budaya organisasi atau budaya kerja ataupun lebih dikenal didunia pendidikan sebagai budaya akademis. Berikut menurut beberapa pendapat para ahli, yang mengartikan definisi dari Budaya Organisasi :
1. Menurut Umar Nimran mendefinisikan budaya organisasi sebagai Suatu sistem makna yang dimiliki bersama oleh suatu organisasi yang membedakannya dengan organisasi lain.
2. Sedangkan menurut Moorhead dan Griffin (1992) budaya organisasi diartikan sebagai Seperangkat nilai yang diterima selalu benar, yang membantu seseorang dalam berorganisasi untuk memahami tindakan-tindakan mana yang dapat diterima dan tindakan mana yang tidak dapat diterima dan nilai-nilai tersebut dikomunikasikan melalui cerita dan cara-cara simbolis lainnya.
3. Menurut Piti Sithi-Amnuai (1989) dalam bukunya “How to built a corporate culture” mengartikan budaya organisasi sebagai Seperangkat asumsi dan keyakinan dasar yang diterima anggota dari sebuah organisasi yang dikembangkan melalui proses belajar dari masalah penyesuaian dari luar dan integarasi dari dalam.
4. Menurut Amnuai (1989) membatasi pengertian budaya organisasi sebagai pola asumsi dasar dan keyakinan yang dianut oleh anggota sebuah organisasi dari hasil proses belajar adaptasi terhadap permasalahan eksternal dan integrasi permasalahan internal.

•Karakteristik Budaya Organisasi
Untuk menentukan indikator secara pasti mengenai budaya organisasi kita dapat mengambil contoh dari beberapa pendapat para ahli mengenai indikator yang menentukan budaya organisasi seperti :
1. Khun Chin Sophonpanich memasukan budaya pribadi ke dalam Bank Bangkok 50 tahun yang lalu dengan beberapa indikator antara lain :
•Ketekunan (dilligency)
•Ketulusan (sincerity)
•Kesabaran (patience)
•Kewirausahaan (entrepreneurship)
2.Sedangkan Amnuai dan Schien membagi budaya organisasi kedalam beberapa indikator yaitu antara lain :
•Aspek kualitatif (basic)
•Aspek kuantitatif (shared) dan aspek terbentuknya
•Aspek komponen (assumption dan beliefs)
•Aspek adaptasi eksternal (eksternal adaptation)
•Aspek Integrasi internal (internal integration) sebagai proses penyatuan budaya melalui asimilasi dari budaya organisasi yang masuk dan berpengaruh terhadap karakter anggota.
3. Lebih jelas lagi diungkapkan oleh Desmond graves (1986:126) mencatat sepuluh item research tool (dimensi kriteria, indikator) budaya organisasi yaitu :
•Jaminan diri (Self assurance)
•Ketegasan dalam bersikap (Decisiveness)
•Kemampuan dalam pengawasan (Supervisory ability)
•Kecerdasan emosi (Intelegence)
•Inisatif (Initiative)
•Kebutuhan akan pencapaian prestasi (Need for achievement)
•Kebutuhan akan aktualisasi diri (Need for self actualization)
•Kebutuhan akan jabatan/posisi (Need for power)
•Kebutuhan akan penghargaan (Need for reward)
•Kebutuhan akan rasa aman (Need for security)

Jumat, 19 Oktober 2012

Bribery


Bribery adalah pemberian sesuatu kepada siapapun yang mempunyai akses, dekat atau terhubung langsung dengan pusat kekuasaan dengan imbalan lancarnya urusan. Bribery Merupakan tindakan yang tidak etis sama sekali untuk dilakukan.

Contoh kasus bribery :
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA  Kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti, Mulyaharja, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan ke KPK perihal asal-usul 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang diterimanya dan dibagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 yang melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia (DGS BI).
“Itu sudah diceritakan,” kata Mulyaharja seusai mendampingi Nunun diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011) siang.
Mulyaharja belum bisa menjelaskan peran Bank Artha Graha dan Nunun dalam aliran cek yang menjadi alat suap itu.

“Nanti ada waktunya untuk kami jelaskan. Karena waktu kemarin saja, ternyata ada yang membuat kami, inilah… Bukan takut. Ini kan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, justru Nunun megaku tidak tahu asal cek tersebut.
“Saya tidak tahu ceknya dari mana,” jawab Nunun dengan bibir bergetar.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

KPK tak bisa mengorek keterangan dari Ferry Yen, karena ia telah meninggal dunia pada 2007.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie Malangjudo, ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Cek pelawat miliaran itu disebar ke anggota dalam rangka pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Dan Miranda terpilih dalam pemilihan tersebut.
Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda Goeltom itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.

Sumber :

Kode Etik Akuntan Publik


Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Rincian penjelasan Standar Profesional Akuntan Publik yang berlaku dalam praktik adalah:

A. PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
• Seksi 110 : Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati; atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

• Seksi 120 : Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

• Seksi 130 : Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional mewajibkan praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa professional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam pemberian jasa profesionalnya.

• Seksi 140 : Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan social. Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya

• Seksi 150 : Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kredibilitas merupakan salah satu landasan untuk kepemimpinan yang produktif dalam arti membangun suatu reputasi yang melekat pada efektivitas pribadi positip dengan rujukan prinsip “membina persamaan dan membangkitkan kepercayaan “.

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Menurut Sismanan skeptisisme adalah aliran yang secara radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya skeptisisme meragukan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Skeptisisme mengingkari kemungkinan bagi manusia untuk mengetahui secara pasti. Aliran ini muncul karena pada kenyataannya banyak pengalaman dalam perjalanan sejarah manusia, suatu kebenaran yang sudah baku pada suatu masa ternyata pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran.
Pada intinya skeptisisme adalah aliran yang mengingkari atau tidak mengakui kemungkinan dan meragukan hasil pemikiran manusia atas adanya suatu kepastian dan kebenaran.

Konservatisme merupakan paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal. Definisi lain mengatakan, konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Di lain sumber, konservatisme diartikan sebagai ideologi dan filsafat yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Samuel Francis mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan”. Dari beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa konservatisme merupakan salah satu ideologi politik, yang menghendaki tradisi atau budaya tetap dilestarikan, terjaga, dan terpelihara.

Sumber :

Sabtu, 13 Oktober 2012

Contoh kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan publik




Kasus 1
“SEMBILAN KAP YANG DIDUGA MELAKUKAN KOALISI DENGAN KLIENNYA
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut Sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahum 1995 – 1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank – bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank – bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY , S & S, SD &R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannnya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”  ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keungan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

PEMBAHASAN: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.:

Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.

Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.
Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.


Kasus 2
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

PEMBAHASAN: Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.