galeri - tetesan air mata

Minggu, 06 Maret 2011

Aspek Hukum Bisnis Yang Berlaku di Dunia dan Regional


Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.

Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :

a. Tujuan Hukum.

1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran

Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.

b. Fungsi Hukum


Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.

c. Aspek Hukum

1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.

Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).

Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..

Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.

Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.

Sosiologis dan historis

Merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut.

Sistem Hukum Dunia.

Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :

a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.

b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .

Penegakan Hukum dalam Aspek Hukum Bisnis Internasional



Dapat berbentukyang sederhana dan Modern hal ini dalam mencapai Law Invorcement.

Bentruk Kontrak/Perjanjian ada 2 macam yaitu : Sederhana dan Modern.

Dalam Sistem Kontrak Modern/Internasiona isi dari kontrak/perjanjian bisnis internasional mengandung 26 butir yang harus ada di dalam kontrak tersebut, yaitu sbb:

1. Pembentukan AD/ART.
2. Nama Perusahaan
3. Operasional dan objek perusahaan
4. Modal dasar/awal perusahaan
5. Posisi modal keseluruhan
6. Cara Transper
7. Posisi pimpinan Direktur
8. Eksistensi pemegang saham
9. Direksi penentu dalam setiap keputusan.
10. Keuntungan dan peran acounting
11. Bonafide para deviden
12. Cara-cara pertolongan kontrak
13. Siapa penguasa perusahaan
14. Siapa penjamin perusahan
15. Klausula – klausula dalamkotrak/perjanjian
16. Tingkat kepercayaan
17. Kemampuan menghadai goncangan/transisi
18. Penyelesaian perselisihan (arbitrase dagang)
19. Pemutus secara sepihak dalam kontrak
20. Penetapanpenyerahan barang
21. Analogi hukum (pengertian Hukum secara Universal)
22. Perubahan kontrak atas dasar kegentingan
23. Pembayaran Dolar AS (US $)
24. Peringatan/ pemberitahuan jatuh tempo kredit.
25. Tempat penyerahan kredit atas permintaan pimpinan penentu keputusan perusahaan.
26. Keseriusan/ ketaatan kesepakatan/ perjanjian/ persetujuan secara sah/legitimit.

Format Transaksi Bisnis Internasional yang dipergunakan di Indonesia. Format sederhana.

1. Nama Perusahaan (AD/ART, operasional ,pemegang saham , ini semua masih sesuai dengan pola BW dan UU No./1995)
2. Legalitas
Nama pemilik/Pendiri
Umur Pemilik/Pendiri
Jenis Kelamin (Harus jelas, agar tidak saru)
Kewarganegaraan
Alamat Perusahaan tersebut berdomisili
3. Cara Transaksi (Hak dan kewajiban)
Jenis Barang
Jumlah Barang
Cara pembayaran
Jaminan
4. Penyerahan Kasus /perselisihan
Musyawarah / kekeluaragaan
Polisis / Jaksa
Pengadilan Negeri.
Lembaga Peradilan lainnya. (PTUN, Perad. Niaga)


Sabtu, 05 Maret 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU No. 8 Tahun 1999)


Landasan Hukum

· YURIDIS
- Pancasila
- UUD 1945
- GBHN
- UU No. 8/99, PP, Kepmen, DLL

· NORMATIF
- Teori
- Azas
- Manfaat
- Keadilan
- Keseimbangan
- Keamanan
- Keselamatan Konsumen
- Kepastian Hukum

· Operasional Perlindungan Konsumen
- Tuntutan dari Dalam Negeri dan kebutuhan seperti : Pelaksanaan
- Transportasi (Udara, Darat, Laut)
- Garmen (Tektil, Sepatu dll)
- Elektronik, Alat Rumah tangga
- Medis
- Makanan
- Minuman
- Perumahan
- Perbankan
- Pengawasan
- Pemerintah (BPSKN) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia
- Swasta (YLKI) Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

· Penyelesaian Kasus
- Damai
- Musyawarah
- Mediasi
- Konsiliasi
- Lembaga
- Badan penyelesaian PK
- Arbitrase
- Perad. Umum
- Perad. Niaga, PTUN.

Perlindungan Konsumen :
adalah segala usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah :
Setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku Usaha :
Setiap orang atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik berdiri sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen

Jasa
Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Promosi
Kegiatan pengenalan/ penyebaran informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.

Azas Perlindungan konsumen
Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamananan, keselamatan konsumen, kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dan pemilihan untuk menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan serta akses mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang, jasa serta menjamin kelangsungan usaha barang, keyamanan, keamanana dan keselamatan konsumen

Hak Konsumen

- Hak atas keyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
- Hak untuk informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang yang digunakannnya.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi, penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Kewajiban Konsumen

- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (benar).


Ancaman Hukum Bagi Pelanggar UU No. 8/1999

- Perdata (UUPK Pasal 19 ayat 2)
- Pengembalian Uang, atau
- Penggantian Jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- Perawatan kesehatan
- Pemberian Santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Hanya ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (juta)
- Bukan (tidak ada pasal) yang mengatur mencabut izin usaha.
- Pidana
- Penjara paling lama 5 tahun
- Pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (juta).
- Beban Pembuktian sesuai Pasal 19 UUPK merupakan Beban Pelaku Usaha untuk membuktikan benar atau tidak
- Para Pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi adalah :
- Seorang konsumen yang mengalami kerugian atau yang meninggal dunia, maka ahli warisnya .
- Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- LSM / YLKI yang mempunyai tujuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam AD/ART LSM tersebut.
- Pemerintah/instansi terkait apabila kerugian materi yang besar atau ada korban yang tidak sedikit.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSKN )
BPSKN berkedudukan di ibukota negara RI.

- Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Anggota BPSKN terdiri dari Pemerintah, akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga PK Swadaya Masyarakat (YLKI) dan Tenaga Ahli.
- Fungsi BPSKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
- Penyelesaian melalui BPSKN tidak menghilangkan tanggungjawab Pidana Pelaku Usaha (Pasal 49 UUPK)
- Masa Kerja BPSKN 21 hari untuk mengeluarkan putusan setelah pengajuan gugatan ganti rugi diterima.
- Mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi.
- Tindakan tertentu dari Pelaku Usaha untuk menjamin tidak akan terulang kembali

Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan melalui :

- Musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi
- Peradilan UMUM, PTUN, Peradilan Niaga.


Esensi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Pasal 65 UUPK tersebut mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan yaitu baru berlaku efektif tanggal 20-4-2000.

-UU yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
- Lebih banyak mengatur tentang prilaku Pelaku Usaha.
- Sejarah manusia dalam kerugian yang dialami konsumen barang/ jasa acapkali merupakan akibat dari prilaku Pelaku Usaha.


STRUKTUR MATERI UU No. 8/ 1999

· Pertanggung jawaban kontrak (contractual Liability) yaitu tentang tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha baik barang/jasa. Pasal 18 UUPK juga memberlakukan hukum perjanjian sebagaimana termuat dalam Buku III Kuhperdata.

Pertanggungjawaban produk (product liability) yaitu bahwa antara konsumen dengan pelaku usaha tidak ada perjanjian langsung/hubungan perjanjian (no privity of contrac), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Produk Liability bahwa setiap barang/jasa akan aman dipergunakan konsumen (ada jaminan bahwa barang/jasa tidak akan menimbulkan kerugian bagi pemakai/konsumen).

· Pertanggungjawaban Profesional (Frofesional Liability). Dalam hal ini antara Pelaku Usaha dengan konsumen ada perjanjian langsung (Privity of contrac), maka bila terjadi maka mempergunakan pertanggungjawaban perdata secara langsung (Strict liability)

· Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liabiliy) yaitu Hubungan Pelaku Usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat umum (konsumen) , maka tanggungjawab Pelaku Usaha didasarkan pada Criminal Liability.