galeri - tetesan air mata

Jumat, 19 Oktober 2012

Bribery


Bribery adalah pemberian sesuatu kepada siapapun yang mempunyai akses, dekat atau terhubung langsung dengan pusat kekuasaan dengan imbalan lancarnya urusan. Bribery Merupakan tindakan yang tidak etis sama sekali untuk dilakukan.

Contoh kasus bribery :
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA  Kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti, Mulyaharja, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan ke KPK perihal asal-usul 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang diterimanya dan dibagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 yang melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia (DGS BI).
“Itu sudah diceritakan,” kata Mulyaharja seusai mendampingi Nunun diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011) siang.
Mulyaharja belum bisa menjelaskan peran Bank Artha Graha dan Nunun dalam aliran cek yang menjadi alat suap itu.

“Nanti ada waktunya untuk kami jelaskan. Karena waktu kemarin saja, ternyata ada yang membuat kami, inilah… Bukan takut. Ini kan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, justru Nunun megaku tidak tahu asal cek tersebut.
“Saya tidak tahu ceknya dari mana,” jawab Nunun dengan bibir bergetar.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

KPK tak bisa mengorek keterangan dari Ferry Yen, karena ia telah meninggal dunia pada 2007.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie Malangjudo, ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Cek pelawat miliaran itu disebar ke anggota dalam rangka pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Dan Miranda terpilih dalam pemilihan tersebut.
Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda Goeltom itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.

Sumber :

Kode Etik Akuntan Publik


Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Rincian penjelasan Standar Profesional Akuntan Publik yang berlaku dalam praktik adalah:

A. PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
• Seksi 110 : Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati; atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

• Seksi 120 : Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

• Seksi 130 : Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional mewajibkan praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa professional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam pemberian jasa profesionalnya.

• Seksi 140 : Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan social. Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya

• Seksi 150 : Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kredibilitas merupakan salah satu landasan untuk kepemimpinan yang produktif dalam arti membangun suatu reputasi yang melekat pada efektivitas pribadi positip dengan rujukan prinsip “membina persamaan dan membangkitkan kepercayaan “.

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Menurut Sismanan skeptisisme adalah aliran yang secara radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya skeptisisme meragukan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Skeptisisme mengingkari kemungkinan bagi manusia untuk mengetahui secara pasti. Aliran ini muncul karena pada kenyataannya banyak pengalaman dalam perjalanan sejarah manusia, suatu kebenaran yang sudah baku pada suatu masa ternyata pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran.
Pada intinya skeptisisme adalah aliran yang mengingkari atau tidak mengakui kemungkinan dan meragukan hasil pemikiran manusia atas adanya suatu kepastian dan kebenaran.

Konservatisme merupakan paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal. Definisi lain mengatakan, konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Di lain sumber, konservatisme diartikan sebagai ideologi dan filsafat yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Samuel Francis mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan”. Dari beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa konservatisme merupakan salah satu ideologi politik, yang menghendaki tradisi atau budaya tetap dilestarikan, terjaga, dan terpelihara.

Sumber :

Sabtu, 13 Oktober 2012

Contoh kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan publik




Kasus 1
“SEMBILAN KAP YANG DIDUGA MELAKUKAN KOALISI DENGAN KLIENNYA
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut Sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahum 1995 – 1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank – bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank – bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY , S & S, SD &R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannnya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”  ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keungan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

PEMBAHASAN: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.:

Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.

Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.
Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.


Kasus 2
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

PEMBAHASAN: Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.

Jumat, 05 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


11.  Pengertian ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku
.Contohnya : Kode Etik Guru :“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Pengertian ETIKA PROFESI
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.

Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu : 
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. 
2. Akuntan Pemerintah 
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak. 
3. Akuntan Pendidik 
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

2.        Menurut saya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu tidak diperkenankan, Karena mobil dinas itu diberikan untuk inventaris dalam bekerja.bukan untuk kepentingan pribadi misalkan dipakai untuk berekreasi. Jadi kalau untuk kepentingan pribadi pakai kendaraan pribadi juga, Jangan menggunakan kendaraan dinas.