galeri - tetesan air mata

Jumat, 13 Mei 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

pengertian

subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

subyek hukum terdiri dari dua jenis :

· manusia biasa ( naturlijke person )

manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 kuh perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

- cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

- tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 kuh perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :

· orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).

· orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.

· kurang cerdas.

· sakit ingatan.

· orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

· badan hukum ( rechts person )

badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

- didirikan dengan akta notaris.

- didaftarkan di kantor panitera pengadilan negara setempat.

- dimintakan pengesahan anggaran dasar (ad) kepada menteri kehakiman dan ham, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan menteri keuangan.

- diumumkan dalam berita negara republik indonesia

badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

1. badan hukum publik

badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara republik indonesia, pemerintah daerah tingkat i dan ii, bank indonesia dan perusahaan negara.

2. badan hukum privat

badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

batasan usia subyek hukum

pada usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang ktp atau memiliki sim sendiri, dianggap sudah dewasa. artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar