galeri - tetesan air mata

Minggu, 06 Maret 2011

Penegakan Hukum dalam Aspek Hukum Bisnis Internasional



Dapat berbentukyang sederhana dan Modern hal ini dalam mencapai Law Invorcement.

Bentruk Kontrak/Perjanjian ada 2 macam yaitu : Sederhana dan Modern.

Dalam Sistem Kontrak Modern/Internasiona isi dari kontrak/perjanjian bisnis internasional mengandung 26 butir yang harus ada di dalam kontrak tersebut, yaitu sbb:

1. Pembentukan AD/ART.
2. Nama Perusahaan
3. Operasional dan objek perusahaan
4. Modal dasar/awal perusahaan
5. Posisi modal keseluruhan
6. Cara Transper
7. Posisi pimpinan Direktur
8. Eksistensi pemegang saham
9. Direksi penentu dalam setiap keputusan.
10. Keuntungan dan peran acounting
11. Bonafide para deviden
12. Cara-cara pertolongan kontrak
13. Siapa penguasa perusahaan
14. Siapa penjamin perusahan
15. Klausula – klausula dalamkotrak/perjanjian
16. Tingkat kepercayaan
17. Kemampuan menghadai goncangan/transisi
18. Penyelesaian perselisihan (arbitrase dagang)
19. Pemutus secara sepihak dalam kontrak
20. Penetapanpenyerahan barang
21. Analogi hukum (pengertian Hukum secara Universal)
22. Perubahan kontrak atas dasar kegentingan
23. Pembayaran Dolar AS (US $)
24. Peringatan/ pemberitahuan jatuh tempo kredit.
25. Tempat penyerahan kredit atas permintaan pimpinan penentu keputusan perusahaan.
26. Keseriusan/ ketaatan kesepakatan/ perjanjian/ persetujuan secara sah/legitimit.

Format Transaksi Bisnis Internasional yang dipergunakan di Indonesia. Format sederhana.

1. Nama Perusahaan (AD/ART, operasional ,pemegang saham , ini semua masih sesuai dengan pola BW dan UU No./1995)
2. Legalitas
Nama pemilik/Pendiri
Umur Pemilik/Pendiri
Jenis Kelamin (Harus jelas, agar tidak saru)
Kewarganegaraan
Alamat Perusahaan tersebut berdomisili
3. Cara Transaksi (Hak dan kewajiban)
Jenis Barang
Jumlah Barang
Cara pembayaran
Jaminan
4. Penyerahan Kasus /perselisihan
Musyawarah / kekeluaragaan
Polisis / Jaksa
Pengadilan Negeri.
Lembaga Peradilan lainnya. (PTUN, Perad. Niaga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar