galeri - tetesan air mata

Sabtu, 05 Maret 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU No. 8 Tahun 1999)


Landasan Hukum

· YURIDIS
- Pancasila
- UUD 1945
- GBHN
- UU No. 8/99, PP, Kepmen, DLL

· NORMATIF
- Teori
- Azas
- Manfaat
- Keadilan
- Keseimbangan
- Keamanan
- Keselamatan Konsumen
- Kepastian Hukum

· Operasional Perlindungan Konsumen
- Tuntutan dari Dalam Negeri dan kebutuhan seperti : Pelaksanaan
- Transportasi (Udara, Darat, Laut)
- Garmen (Tektil, Sepatu dll)
- Elektronik, Alat Rumah tangga
- Medis
- Makanan
- Minuman
- Perumahan
- Perbankan
- Pengawasan
- Pemerintah (BPSKN) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia
- Swasta (YLKI) Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

· Penyelesaian Kasus
- Damai
- Musyawarah
- Mediasi
- Konsiliasi
- Lembaga
- Badan penyelesaian PK
- Arbitrase
- Perad. Umum
- Perad. Niaga, PTUN.

Perlindungan Konsumen :
adalah segala usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah :
Setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku Usaha :
Setiap orang atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik berdiri sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen

Jasa
Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Promosi
Kegiatan pengenalan/ penyebaran informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.

Azas Perlindungan konsumen
Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamananan, keselamatan konsumen, kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dan pemilihan untuk menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan serta akses mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang, jasa serta menjamin kelangsungan usaha barang, keyamanan, keamanana dan keselamatan konsumen

Hak Konsumen

- Hak atas keyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
- Hak untuk informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang yang digunakannnya.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi, penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Kewajiban Konsumen

- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (benar).


Ancaman Hukum Bagi Pelanggar UU No. 8/1999

- Perdata (UUPK Pasal 19 ayat 2)
- Pengembalian Uang, atau
- Penggantian Jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- Perawatan kesehatan
- Pemberian Santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Hanya ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (juta)
- Bukan (tidak ada pasal) yang mengatur mencabut izin usaha.
- Pidana
- Penjara paling lama 5 tahun
- Pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (juta).
- Beban Pembuktian sesuai Pasal 19 UUPK merupakan Beban Pelaku Usaha untuk membuktikan benar atau tidak
- Para Pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi adalah :
- Seorang konsumen yang mengalami kerugian atau yang meninggal dunia, maka ahli warisnya .
- Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- LSM / YLKI yang mempunyai tujuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam AD/ART LSM tersebut.
- Pemerintah/instansi terkait apabila kerugian materi yang besar atau ada korban yang tidak sedikit.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSKN )
BPSKN berkedudukan di ibukota negara RI.

- Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Anggota BPSKN terdiri dari Pemerintah, akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga PK Swadaya Masyarakat (YLKI) dan Tenaga Ahli.
- Fungsi BPSKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
- Penyelesaian melalui BPSKN tidak menghilangkan tanggungjawab Pidana Pelaku Usaha (Pasal 49 UUPK)
- Masa Kerja BPSKN 21 hari untuk mengeluarkan putusan setelah pengajuan gugatan ganti rugi diterima.
- Mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi.
- Tindakan tertentu dari Pelaku Usaha untuk menjamin tidak akan terulang kembali

Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan melalui :

- Musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi
- Peradilan UMUM, PTUN, Peradilan Niaga.


Esensi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Pasal 65 UUPK tersebut mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan yaitu baru berlaku efektif tanggal 20-4-2000.

-UU yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
- Lebih banyak mengatur tentang prilaku Pelaku Usaha.
- Sejarah manusia dalam kerugian yang dialami konsumen barang/ jasa acapkali merupakan akibat dari prilaku Pelaku Usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar