galeri - tetesan air mata

Sabtu, 05 Maret 2011

STRUKTUR MATERI UU No. 8/ 1999

· Pertanggung jawaban kontrak (contractual Liability) yaitu tentang tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha baik barang/jasa. Pasal 18 UUPK juga memberlakukan hukum perjanjian sebagaimana termuat dalam Buku III Kuhperdata.

Pertanggungjawaban produk (product liability) yaitu bahwa antara konsumen dengan pelaku usaha tidak ada perjanjian langsung/hubungan perjanjian (no privity of contrac), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Produk Liability bahwa setiap barang/jasa akan aman dipergunakan konsumen (ada jaminan bahwa barang/jasa tidak akan menimbulkan kerugian bagi pemakai/konsumen).

· Pertanggungjawaban Profesional (Frofesional Liability). Dalam hal ini antara Pelaku Usaha dengan konsumen ada perjanjian langsung (Privity of contrac), maka bila terjadi maka mempergunakan pertanggungjawaban perdata secara langsung (Strict liability)

· Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liabiliy) yaitu Hubungan Pelaku Usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat umum (konsumen) , maka tanggungjawab Pelaku Usaha didasarkan pada Criminal Liability.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar