Kasus 1
“SEMBILAN KAP YANG DIDUGA MELAKUKAN KOALISI DENGAN KLIENNYA”
Indonesia Corruption
Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut Sembilan Kantor Akuntan Publik,
yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahum 1995 – 1997.
Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank –
bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank – bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY , S &
S, SD &R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannnya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW
dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk
melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keungan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi.
Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif
meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang
melanggar kode etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN: Dalam kasus diatas,
akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.:
Kode etik pertama yang
dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab
profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional
memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat
dan juga pemegang saham.
Dalam kasus ini,
dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang
dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, para
akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan
keuangan yang direkayasa.
Kode etik yang ketiga
yang dilanggar yaitu prinsip integritas
Prinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi
mungkin.
Dalam kasus ini,
sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
Kasus 2
Kasus
Mulyana W Kusuma.
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
PEMBAHASAN: Berdasarkan kode etik
akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat
dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa
alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau
pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti
menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya
dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik,
dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada
etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab
karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai
auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar