Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini terdiri dari dua bagian, yaitu
Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar
etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan
kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Rincian penjelasan Standar Profesional Akuntan Publik yang berlaku dalam praktik adalah:
Rincian penjelasan Standar Profesional Akuntan Publik yang berlaku dalam praktik adalah:
A.
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
• Seksi 110 : Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
• Seksi 110 : Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang
menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati; atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati; atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
•
Seksi 120 : Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
•
Seksi 130 : Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian
Profesional.
Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional mewajibkan praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa professional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam pemberian jasa profesionalnya.
Prinsip Kompetensi serta Sikap kecermatan dan Kehati-hatian Profesional mewajibkan praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa professional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam pemberian jasa profesionalnya.
•
Seksi 140 : Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan social. Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan social. Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya
•
Seksi 150 : Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kredibilitas
merupakan salah satu landasan untuk kepemimpinan yang produktif dalam arti
membangun suatu reputasi yang melekat pada efektivitas pribadi positip dengan
rujukan prinsip “membina persamaan dan membangkitkan kepercayaan “.
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan
(bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan.
Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki
dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang
tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Menurut Sismanan skeptisisme adalah aliran yang secara
radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau
sekurang-kurangya skeptisisme meragukan secara mendasar kemampuan pikiran
manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Skeptisisme
mengingkari kemungkinan bagi manusia untuk mengetahui secara pasti. Aliran ini
muncul karena pada kenyataannya banyak pengalaman dalam perjalanan sejarah
manusia, suatu kebenaran yang sudah baku pada suatu masa ternyata pada akhirnya
menjadi suatu ketidakbenaran.
Pada
intinya skeptisisme adalah aliran yang mengingkari atau tidak mengakui
kemungkinan dan meragukan hasil pemikiran manusia atas adanya suatu kepastian
dan kebenaran.
Konservatisme
merupakan paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas
sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak
demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal. Definisi lain mengatakan,
konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai
tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan;
"menjaga, memelihara, mengamalkan". Di lain sumber,
konservatisme diartikan sebagai ideologi dan filsafat yang menjunjung tinggi
nilai-nilai tradisional. Samuel Francis mendefinisikan konservatisme
yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan
ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan”. Dari beberapa
pengertian, dapat disimpulkan bahwa konservatisme merupakan salah satu ideologi
politik, yang menghendaki tradisi atau budaya tetap dilestarikan, terjaga, dan
terpelihara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar